Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2025/PA.IM NUR KHALIFAH BINTI DAWUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2025/PA.IM
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat 08/05/2025
Pemohon
NoNama
1NUR KHALIFAH BINTI DAWUD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TONI, S.H., M.H.NUR KHALIFAH BINTI DAWUD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Indramayu c.q Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (NUR KHALIFAH BINTI DAWUD) sebagai wali sah dari anak bernama NABILLA PUTRI NASSER BALOOCHI BINTI BALOOCHI NASSER dan FAHAD NASSER BALOOCHI BIN BALOOCHI NASSER;
3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon sebagai wali untuk dan atas nama anak menerima hibah berupa : 
1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Wanguk Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu seluas 4.303 M2 (empat ribu tiga ratus tiga meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik nomor 00124 atas nama NUR KHALIFAH BINTI DAWUD;
2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Wanguk Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu seluas 8.908 M2 (delapan ribu sembilan ratus delapan meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik nomor 00123 atas nama NUR KHALIFAH BINTI DAWUD;
 
4. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak