INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
218/Pdt.P/2025/PA.IM | NUR KHALIFAH BINTI DAWUD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 218/Pdt.P/2025/PA.IM | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 08/05/2025 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Indramayu c.q Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (NUR KHALIFAH BINTI DAWUD) sebagai wali sah dari anak bernama NABILLA PUTRI NASSER BALOOCHI BINTI BALOOCHI NASSER dan FAHAD NASSER BALOOCHI BIN BALOOCHI NASSER;
3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon sebagai wali untuk dan atas nama anak menerima hibah berupa :
1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Wanguk Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu seluas 4.303 M2 (empat ribu tiga ratus tiga meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik nomor 00124 atas nama NUR KHALIFAH BINTI DAWUD;
2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Wanguk Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu seluas 8.908 M2 (delapan ribu sembilan ratus delapan meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik nomor 00123 atas nama NUR KHALIFAH BINTI DAWUD;
4. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |